Berbicara tentang warisan, perlu juga diidentifikasi masalah pewaris, harta waris, dan ahli waris yang berhak menerima karena secara hukum ada aturannya. Di Indonesia, ada 3 hukum waris yang berlaku, yakni hukum adat, perdata, Islam.
Jika kasus tersebut dilihat dari perspektif hukum adat, maka silakan dianalisis :
Kedudukan anak luar kawin menurut sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental. Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental. Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Jawaban:
pertanyaan nya mana......