1. Dalam bank syariah, terdapat akad perjanjian pinjam-meminjam uang atau barang yang dilakukan tanpa ada orientasi keuntungan. Namun, pihak bank sebagai pemberi pinjaman boleh meminta ganti biaya yang diperlukan disebut dengan akad..... a. qardh d. hawalah b. salam e. ijarah c. wakalah
2. Pengertian asas equilibrium dalam ekonomi Islam artinya.... a. yang berhak memiliki kekayaan besar adalah pemodal b. ada keseimbangan yang menanggung modal, antara pemodal dan pengguna c. pemodal bebas melakukan investasi di tempat mana pun d. kekayaan berhak untuk dikuasai oleh para pemodal besar e. bagian pendapatan lebih besar diterima pengguna modal daripada pemodal
3. Dalam asuransi syariah harus bersih dari praktik- praktik terlarang di bawah ini, kecuali.... a. garar d. wadiah b. maysir e. ikhtiar c. riba
4. Akad yang terjadi antara dua pemilik modal atau lebih dengan tujuan untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu, adapun pelaksanaannya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad tersebut diterapkan pada usaha yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan dan sisanya dibiayai oleh nasabah disebut.... a. musyarakah mutanaqisah b. musyarakah c. mudarabah d. mudarabah muqayyadah e. muraqabah
5. Akad yang digunakan sesama peserta untuk saling berbagi risiko (sharing of risk) dalam sistem asuransi syariah disebut akad.... a. tabarru d. tasamuh b. tabaruj e. taawun c. tawaruk
6. Salah satu poin penting dalam konsep asuransi syariah adalah.... a. jual beli d. maysir b. taawun e. garar c. risywah
7. Aturan perjanjian sesuai dengan hukum Islam .antara bank dan nasabah untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah dinamakan a. koperasi b. prinsip syariah c. legalitas d. prinsip Islam e. regulasi
8. Dasar hukum asuransi syariah di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor a. 18/PMK.010/2014 b. 18/PMK.010/2010 c. 19/PMK.010/2012 d. 18/PMK.010/2012. e. 19/PMK.010/2010
9. Koperasi berbasis syariah hadir pertama kali di Indonesia dalam bentuk paguyuban usaha bernama Syarikat Dagang Islam (SDI) yang didirikan oleh.... a. H. Samanhudi b. K.H. Hasyim Asyari c. K.H. Ahmad Dahlan d. K.H. Hasan Bisri e. Jendral Soedirman
10. Perhatikan pernyataan-pernyataan di bawah Ini! (1) Tidak boleh ada paksaan dalam transaksi yang tidak disukai. (2) Transaksi tidak boleh diwakilkan oleh orang lain. (3) Tidak sah transaksi atas suatu yang tidak diketahui. (4) Tidak sah transaksi yang mengandung, unsur riba. (5) Tidak sah transaksi yang saling menguntungkan di antara keduanya.
Pernyataan-pernyataan di atas yang bukan termasuk larangan bagi orang yang akan melaksanakan asuransi syariah ditunjukkan oleh nomor .... a. (1) dan (2) b. (2) dan (3) c. (2) dan (5) d. (3) dan (4) e. (1) dan (4)
11. Jika seseorang berbuat merugikan, ia harus bertanggung jawab atas tindakannya. Pernyataan ini merupakan pengertian dari asas a. responsibility b. equilibrium c. kebebasan d. kemenangan e. unity
12. Asuransi syariah resmi dikenalkan di Indonesia pada tahun..... a. 1991 d. 1997 b. 1993 e. 1999 c. 1994
13. Dalam transaksi tidak ada unsur spekulasi dan penipuan. Jadi, dalam suatu transaksi ekonomi harus ada asas.... a. suka sama suka b. keadilan c. saling menolong d. kejujuran e. saling menguntungkan
14. Asuransi syariah dalam pelaksanaannya, dikelola dengan prinsip yang sesuai dengan aturan a. masyarakat setempat b. pemerintah c.syariat Islam d. nasabah dan pihak asuransi e. pihak asuransi dan pemerintah
15. Bank syariah dalam kegiatan jasa pelayanan menawarkan berbagai bentuk pelayanan yang sesuai dengan prinsip syariah, di antaranya sebagai berikut, kecuali.... a. wakala b. hawalah c. kafalah d. rahn e. maisir
16. Seorang penjual harus memiliki kekuasaan penuh terhadap barang yang dijual, artinya a. barang harus terjaga kualitasnya b. barang benar-benar menjadi milik penjual c. pemiliknya adalah muslimin d. pemiliknya bukan orang-orang miskin e. penjual harus aparat pemerintah
17. Dalam asuransi syariah, keuntungan atau profit dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil atau yang disebut dengan akad a. mudarabah b. musyarakah c. wadiah d. salam e. istisna
18. Kesepakatan atau ikatan yang terjadi antara nasabah dengan bank merupakan pertalian ijab dan kabul sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan dinamakan..... a. musyawarah b. akad c. kredit d. muakad e. wadiah
19. Adanya keseimbangan baik dalam produksi, cara memperolehnya, maupun distribusinya disebut dengan asas a. kerja sama b. jujur c. amanah d. adil e. gotong-royong
Berikut adalah jawaban singkat dan jelas untuk setiap pertanyaan:
1. Pembayaran tidak tunai dalam majelis akad dapat menyebabkan ketidakjelasan dalam transaksi dan mempersulit proses pembukuan. Oleh karena itu, sebaiknya pembayaran dilakukan secara tunai .
2. Asas equilibrium dalam ekonomi Islam artinya ada keseimbangan yang menanggung modal, antara pemodal dan pengguna .
3. Dalam asuransi syariah harus bersih dari praktik- praktik terlarang di bawah ini, kecuali **wadiah** .
4. Akad yang terjadi antara dua pemilik modal atau lebih dengan tujuan untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu, adapun pelaksanaannya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad tersebut diterapkan pada usaha yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan dan sisanya dibiayai oleh nasabah disebut **musyarakah mutanaqisah** .
5. Akad yang digunakan sesama peserta untuk saling berbagi risiko (sharing of risk) dalam sistem asuransi syariah disebut akad **tabarru** .
6. Salah satu poin penting dalam konsep asuransi syariah adalah **taawun** (saling tolong-menolong) .
7. Aturan perjanjian sesuai dengan hukum Islam antara bank dan nasabah untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah dinamakan **prinsip syariah** .
8. Dasar hukum asuransi syariah di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **18/PMK.010/2014** .
dibaca ya soalnya ini berguna untuk anda di masa depan btw maaf kalau tidak lengkap
Verified answer
Jawaban:
Berikut adalah jawaban singkat dan jelas untuk setiap pertanyaan:
1. Pembayaran tidak tunai dalam majelis akad dapat menyebabkan ketidakjelasan dalam transaksi dan mempersulit proses pembukuan. Oleh karena itu, sebaiknya pembayaran dilakukan secara tunai .
2. Asas equilibrium dalam ekonomi Islam artinya ada keseimbangan yang menanggung modal, antara pemodal dan pengguna .
3. Dalam asuransi syariah harus bersih dari praktik- praktik terlarang di bawah ini, kecuali **wadiah** .
4. Akad yang terjadi antara dua pemilik modal atau lebih dengan tujuan untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu, adapun pelaksanaannya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad tersebut diterapkan pada usaha yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan dan sisanya dibiayai oleh nasabah disebut **musyarakah mutanaqisah** .
5. Akad yang digunakan sesama peserta untuk saling berbagi risiko (sharing of risk) dalam sistem asuransi syariah disebut akad **tabarru** .
6. Salah satu poin penting dalam konsep asuransi syariah adalah **taawun** (saling tolong-menolong) .
7. Aturan perjanjian sesuai dengan hukum Islam antara bank dan nasabah untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah dinamakan **prinsip syariah** .
8. Dasar hukum asuransi syariah di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **18/PMK.010/2014** .
dibaca ya soalnya ini berguna untuk anda di masa depan btw maaf kalau tidak lengkap