Pertanyaan: Berbicara tentang warisan, perlu juga diidentifikasi masalah pewaris, harta waris, dan ahli waris yang berhak menerima karena secara hukum ada aturannya. Di Indonesia, ada 3 hukum waris yang berlaku, yakni hukum adat, perdata, Islam. Jika kasus tersebut dilihat dari perspektif hukum adat, maka silakan dianalisis : 1.Kedudukan anak luar kawin menurut sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental. 2.Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental. 3.Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. mhon bantuannya teman2 di jawab dong,smoga yg menjawab diberikan rezky dan umur panjang amin
1. Kedudukan anak luar kawin menurut sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial, dan parental dalam hukum adat
Menurut hukum adat, kedudukan anak luar kawin berbeda-beda tergantung pada sistem kekerabatan yang dianut dalam masyarakat tersebut. Pada sistem kekerabatan patrilineal, anak luar kawin tidak diakui sebagai ahli waris karena kekerabatan hanya dihitung dari pihak ayah. Sedangkan pada sistem kekerabatan matrilineal, anak luar kawin tetap diakui sebagai ahli waris karena kekerabatan dihitung dari pihak ibu. Sementara pada sistem kekerabatan parental, anak luar kawin diakui sebagai ahli waris karena kekerabatan dihitung dari kedua pihak orang tua.
2. Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial, dan parental dalam hukum adat
Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin juga berbeda-beda tergantung pada sistem kekerabatan yang dianut dalam masyarakat tersebut. Pada sistem kekerabatan patrilineal, anak luar kawin tidak mendapatkan bagian dari harta warisan ayahnya karena dianggap bukan ahli waris. Sedangkan pada sistem kekerabatan matrilineal, anak luar kawin tetap mendapatkan bagian dari harta warisan ibunya. Pada sistem kekerabatan parental, anak luar kawin mendapatkan bagian dari harta warisan kedua orang tuanya.
3. Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial, dan parental pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dalam hukum adat
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa anak luar kawin berhak mendapatkan bagian dari harta warisan orang tuanya, tanpa tergantung pada sistem kekerabatan yang dianut dalam masyarakat tersebut. Hal ini berarti bahwa anak luar kawin berhak atas bagian yang sama dengan anak sah dalam pembagian harta warisan, sehingga sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial, dan parental tidak lagi menjadi faktor penentu dalam pembagian harta warisan. Namun, putusan ini hanya berlaku dalam sistem hukum perdata, sementara dalam hukum adat dan Islam, masih diberlakukan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial, dan parental.
Jawaban & Penjelasan:
1. Kedudukan anak luar kawin menurut sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial, dan parental dalam hukum adat
Menurut hukum adat, kedudukan anak luar kawin berbeda-beda tergantung pada sistem kekerabatan yang dianut dalam masyarakat tersebut. Pada sistem kekerabatan patrilineal, anak luar kawin tidak diakui sebagai ahli waris karena kekerabatan hanya dihitung dari pihak ayah. Sedangkan pada sistem kekerabatan matrilineal, anak luar kawin tetap diakui sebagai ahli waris karena kekerabatan dihitung dari pihak ibu. Sementara pada sistem kekerabatan parental, anak luar kawin diakui sebagai ahli waris karena kekerabatan dihitung dari kedua pihak orang tua.
2. Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial, dan parental dalam hukum adat
Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin juga berbeda-beda tergantung pada sistem kekerabatan yang dianut dalam masyarakat tersebut. Pada sistem kekerabatan patrilineal, anak luar kawin tidak mendapatkan bagian dari harta warisan ayahnya karena dianggap bukan ahli waris. Sedangkan pada sistem kekerabatan matrilineal, anak luar kawin tetap mendapatkan bagian dari harta warisan ibunya. Pada sistem kekerabatan parental, anak luar kawin mendapatkan bagian dari harta warisan kedua orang tuanya.
3. Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial, dan parental pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dalam hukum adat
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa anak luar kawin berhak mendapatkan bagian dari harta warisan orang tuanya, tanpa tergantung pada sistem kekerabatan yang dianut dalam masyarakat tersebut. Hal ini berarti bahwa anak luar kawin berhak atas bagian yang sama dengan anak sah dalam pembagian harta warisan, sehingga sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial, dan parental tidak lagi menjadi faktor penentu dalam pembagian harta warisan. Namun, putusan ini hanya berlaku dalam sistem hukum perdata, sementara dalam hukum adat dan Islam, masih diberlakukan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial, dan parental.