Pertanyaan: Berbicara tentang warisan, perlu juga diidentifikasi masalah pewaris, harta waris, dan ahli waris yang berhak menerima karena secara hukum ada aturannya. Di Indonesia, ada 3 hukum waris yang berlaku, yakni hukum adat, perdata, Islam. Jika kasus tersebut dilihat dari perspektif hukum adat, maka silakan dianalisis : 1.Kedudukan anak luar kawin menurut sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental. 2.Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental. 3.Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. mhon bantuannya teman2 di jawab dong,smoga yg menjawab diberikan rezky dan umur panjang amin
1 Kedudukan anak luar kawin menurut sistem kekerabatan patrilineal, matrilineal, dan parental:
Menurut hukum adat, kedudukan anak luar kawin berbeda-beda tergantung pada sistem kekerabatan yang dianut. Pada sistem kekerabatan patrilineal, keturunan dihitung dari pihak ayah dan anak luar kawin tidak memiliki hak waris karena dianggap bukan bagian dari keluarga ayah. Pada sistem kekerabatan matrilineal, keturunan dihitung dari pihak ibu dan anak luar kawin memiliki hak waris karena dianggap sebagai bagian dari keluarga ibu. Sedangkan pada sistem kekerabatan parental, keturunan dihitung dari kedua pihak dan anak luar kawin memiliki hak waris tetapi biasanya lebih rendah daripada anak sah.
2 Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilineal, dan parental:
Pada sistem kekerabatan patrilineal, anak luar kawin tidak memiliki hak waris. Pada sistem kekerabatan matrilineal, anak luar kawin memiliki hak waris meskipun jumlahnya biasanya lebih sedikit daripada anak sah. Pada sistem kekerabatan parental, anak luar kawin memiliki hak waris tetapi biasanya jumlahnya lebih sedikit daripada anak sah.
3 Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilineal, dan parental pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa anak luar kawin memiliki hak yang sama dalam hal waris dengan anak sah. Oleh karena itu, dalam sistem kekerabatan patrilineal, anak luar kawin memiliki hak waris yang sama dengan anak sah. Pada sistem kekerabatan matrilineal dan parental, anak luar kawin memiliki hak waris yang sama dengan anak sah. Namun, perlu dicatat bahwa keputusan ini hanya berlaku untuk harta yang diperoleh setelah putusan ini diterbitkan, sehingga harta yang diperoleh sebelumnya masih mengikuti aturan hukum adat yang berlaku sebelumnya.
Jawaban:
1 Kedudukan anak luar kawin menurut sistem kekerabatan patrilineal, matrilineal, dan parental:
Menurut hukum adat, kedudukan anak luar kawin berbeda-beda tergantung pada sistem kekerabatan yang dianut. Pada sistem kekerabatan patrilineal, keturunan dihitung dari pihak ayah dan anak luar kawin tidak memiliki hak waris karena dianggap bukan bagian dari keluarga ayah. Pada sistem kekerabatan matrilineal, keturunan dihitung dari pihak ibu dan anak luar kawin memiliki hak waris karena dianggap sebagai bagian dari keluarga ibu. Sedangkan pada sistem kekerabatan parental, keturunan dihitung dari kedua pihak dan anak luar kawin memiliki hak waris tetapi biasanya lebih rendah daripada anak sah.
2 Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilineal, dan parental:
Pada sistem kekerabatan patrilineal, anak luar kawin tidak memiliki hak waris. Pada sistem kekerabatan matrilineal, anak luar kawin memiliki hak waris meskipun jumlahnya biasanya lebih sedikit daripada anak sah. Pada sistem kekerabatan parental, anak luar kawin memiliki hak waris tetapi biasanya jumlahnya lebih sedikit daripada anak sah.
3 Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilineal, dan parental pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa anak luar kawin memiliki hak yang sama dalam hal waris dengan anak sah. Oleh karena itu, dalam sistem kekerabatan patrilineal, anak luar kawin memiliki hak waris yang sama dengan anak sah. Pada sistem kekerabatan matrilineal dan parental, anak luar kawin memiliki hak waris yang sama dengan anak sah. Namun, perlu dicatat bahwa keputusan ini hanya berlaku untuk harta yang diperoleh setelah putusan ini diterbitkan, sehingga harta yang diperoleh sebelumnya masih mengikuti aturan hukum adat yang berlaku sebelumnya.
maaf kalau salah