Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN dan APBD
Penjelasan:
1. Pasal 1 Tentang Pengertian dari Istilah-Istilah yang digunakan dalam . PMK Nomor 262/KMK.03/2010 Tanggal 31 Desember 2010.
2. Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Tentang Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21.
3. Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Tentang Dasar pengenaan pajak PPh Pasal 21.
4. Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Tentang Tarif pemotongan PPh Pasal 21.
Jawaban:
Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN dan APBD
Penjelasan:
1. Pasal 1 Tentang Pengertian dari Istilah-Istilah yang digunakan dalam . PMK Nomor 262/KMK.03/2010 Tanggal 31 Desember 2010.
2. Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Tentang Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21.
3. Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Tentang Dasar pengenaan pajak PPh Pasal 21.
4. Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Tentang Tarif pemotongan PPh Pasal 21.
5. Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Tentang Kewajiban pemotongan PPh pasal 21.
6. Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Tentang Ketentuan Penutup.