Tujuan otonomi daerah tidak lepas dari ciri ciri yang melekat pada UU no. 32/2004 yaitu salah satu cirinya adalah a. tidak menggunakan sistem otonomi luas b. tidak menggunakan sistem otonomi bertingkat c. demokrasi dan desentralisasi menekankan pada pemerintah d. mendekatkan diri pada pemerintah daerah