1. Tuliskan syarat-syarat berdirinya suatu negara baik secara konstitusi maupun deklaratif! 2. Tuliskan tata urutan peraturan perundang-undangan menurut TAP MPR No.III/MPR/2003! 3. Jelaskan maksud bahwa hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa! 4. Jelaskan ciri-ciri pelanggaran hak asasi kemanusiaan dan Genosida!
Naldy
1. Ada rakya, ada Pemerintahan, Ada Wilayah, ada Peraturan, 2. Tata Urutan Peraturan mengacu Pada UU yg telah ada 3.Sifatnya Mengatur seseorang atau lembaga sesuai dengan hukum tersebut dan memaksa melakukan hal itu sesuai peraturan yang ada 4. mengahalangi orang untuk belajar contohnya...
askariasmp
2. Tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya. Tata urutan peraturan perundang-undangan mengalami perubahan sebelum akhir nya menjadi TAP MPR No. III/MPR/2003. TAP MPR No XX/MPRS/1966 TAP MPR No. V/MPR/1973 TAP MPR No. IX/MPR/1978 TAP MPR No. XVIII/MPR/1998 TAP MPR No. III/MPR/2003
Tata urutan peraturan perundang-undangan menurut TAP MPR No.III/MPR/2003 1. UUD 1945 2. TAP MPR RI 3. UU 4. Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. 5. Peraturan Pemerintah 6. Keputusan Presiden 7. Peraturan Daerah
3. Maksud bahwa hukum bersifat mengatur dan memaksa. Mengatur maksudnya hukum itu fungsinya untuk mengatur kehidupan dalam suatu negara. Memaksa maksudnya mau tidak mau , setiap orang yang terjerat hukum harus patuh pada hukum.
2. Tata Urutan Peraturan mengacu Pada UU yg telah ada
3.Sifatnya Mengatur seseorang atau lembaga sesuai dengan hukum tersebut dan memaksa melakukan hal itu sesuai peraturan yang ada
4. mengahalangi orang untuk belajar contohnya...
TAP MPR No XX/MPRS/1966
TAP MPR No. V/MPR/1973
TAP MPR No. IX/MPR/1978
TAP MPR No. XVIII/MPR/1998
TAP MPR No. III/MPR/2003
Tata urutan peraturan perundang-undangan menurut TAP MPR No.III/MPR/2003
1. UUD 1945
2. TAP MPR RI
3. UU
4. Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
3. Maksud bahwa hukum bersifat mengatur dan memaksa. Mengatur maksudnya hukum itu fungsinya untuk mengatur kehidupan dalam suatu negara. Memaksa maksudnya mau tidak mau , setiap orang yang terjerat hukum harus patuh pada hukum.