Bagaimana Isi dari ketetapan MPR No. III/MPR/2000?
fafa151 TAP MPR NOMOR III TAHUN 2000 TENTANG SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR III/MPR/2000
TENTANG SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa dari pengalaman perjalanan sejarah bangsa dan dalam menghadapi masa depan yang penuh tantangan, maka bangsa Indonesia telah sampai kepada kesimpulan bahwa dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara, prinsip supremasi hukum haruslah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh;
b. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan atas asas hukum, perlu mempertegas sumber hukum yang merupakan pedoman bagi penyusunan peraturan perunang-undangan Republik Indonesia;
c. bahwa untuk dapat mewujudkan supresmasi hukum perlu adanya aturan hukum yang merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan tata urutannya;
d. bahwa dalam rangka memantapkan perwujudan otonomi daerah perlu menempatkan Peraturan Daerah dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan;
e. bahwa Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 menimbulkan kerancuan pengertian, sehingga tidak sesuai lagi untuk menjadi landasan penyusunan peraturan perundang-undangan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e dipandang perlu menetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
TAP MPR NOMOR III TAHUN 2000 TENTANG SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR III/MPR/2000
TENTANG SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa dari pengalaman perjalanan sejarah bangsa dan dalam menghadapi masa depan yang penuh tantangan, maka bangsa Indonesia telah sampai kepada kesimpulan bahwa dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara, prinsip supremasi hukum haruslah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh;
b. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan atas asas hukum, perlu mempertegas sumber hukum yang merupakan pedoman bagi penyusunan peraturan perunang-undangan Republik Indonesia;
c. bahwa untuk dapat mewujudkan supresmasi hukum perlu adanya aturan hukum yang merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan tata urutannya;
d. bahwa dalam rangka memantapkan perwujudan otonomi daerah perlu menempatkan Peraturan Daerah dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan;
e. bahwa Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 menimbulkan kerancuan pengertian, sehingga tidak sesuai lagi untuk menjadi landasan penyusunan peraturan perundang-undangan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e dipandang perlu menetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.