PT. HIRECDA JAYA pada akhir tahun 2022 memperoleh laba bersih Rp 350.000.000,00. Berdasarkan UU PPh no. 17/2000 besarnya tarif pajak badan usaha sebagai berikut : Pendapatan sampai dengan Rp 50.000.000,00 sebesar 5% Pendapatan antara Rp 50.000.000,00 sampai Rp 100.000.000,00 sebesar 15% Pendapatan di atas Rp 100.000.000,00 sebesar 30% Berdasarkan data di atas, maka pajak terutang yang harus dibayar PT HIRECDA JAYA sebesar ... A. Rp 60.500.000,00 B. Rp 70.000.000,00 C. Rp 70.500.000,00 D. Rp 80.000.000,00 E. Rp 105.000.000,00
Berdasarkan data yang diberikan, pendapatan bersih PT. HIRECDA JAYA sebesar Rp 350.000.000,00. Karena pendapatan bersih lebih dari Rp 100.000.000,00, maka tarif pajak yang harus dibayar adalah 30%.
Dengan demikian, pajak terutang yang harus dibayar PT. HIRECDA JAYA adalah sebesar Rp 350.000.000,00 x 30% = Rp 105.000.000,00
Jawaban:
Berdasarkan data yang diberikan, pendapatan bersih PT. HIRECDA JAYA sebesar Rp 350.000.000,00. Karena pendapatan bersih lebih dari Rp 100.000.000,00, maka tarif pajak yang harus dibayar adalah 30%.
Dengan demikian, pajak terutang yang harus dibayar PT. HIRECDA JAYA adalah sebesar Rp 350.000.000,00 x 30% = Rp 105.000.000,00