24. Tata urutan perundang-undangan menurut TAP MPR No III/ MPR/2000 adalah
a. UUD 1945, TAP MPR, Undang- Undang, UU Perpu, Peraturan Pemerintah,, Keppres, Peraturan Daerah
b. UUD 1945, TAP MPR, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, UU Perpu, Keppres, Peraturan Daerah c. UUD 1945, TAP MPR, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, Kepres, UU Perpu, Peraturan Daerah
d. UUD 1945, TAP MPR,UU Perpu, Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, Keppres, Peraturan Daerah
e. UUD 1945, TAP MPR, Peratura Pemerintah, Undang-Undang, UU Perpu,, Keppres, Peraturan Daerah.
Jawaban:
a. UUD 1945, TAP MPR, Undang- Undang, UU Perpu, Peraturan Pemerintah,, Keppres, Peraturan Daerah
Penjelasan:
Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang, yaitu :
1) UUD 1945;
2) Tap MPR;
3) Undang Undang;
4) Peraturan pemerintah pengganti UU;
5) Peraturan Pemerintah;
6) Keppres;
7) Peraturan Daerah;
Jawaban:
a. UUD 1945, TAP MPR, Undang- Undang, UU Perpu, Peraturan Pemerintah, Keppres, Peraturan Daerah
Penjelasan:
Pasal 2 TAP MPR Nomor III/MPR/2000 menyebutkan tata urutan peraturan perundang-undangan adalah:
1) Undang-undang Dasar 1945.
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
3) Undang-undang.
4) Peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu.
5) Peraturan pemerintah.
6) Keputusan presiden.
7) Peraturan daerah.