2. Upaya penegakan HAM oleh pemerintah & masyarakat :
3. Hambatan & tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia :
nabz
Banyaknya kasus pelanggaran HAM di Indonesia menuntut dibentukya lembaga perlindungan HAM. UUDN RI Tahun 1945 Pasal 28 I Ayat (4) menegaskan bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah”. Maka dari itu dibentuklah lembaga perlindungan HAM seperti - Komnas HAM, - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, - Peradilan HAM, - Serta membuat produk hukum yang m dan lainnya. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam membentuk LSM HAM seperti Kontras dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
- Komnas HAM,
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan,
- Peradilan HAM,
- Serta membuat produk hukum yang m dan lainnya.
Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam membentuk LSM HAM seperti Kontras dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).