2 tujuan komnas ham menurut uu no.39 tahun 1999 pasal 75
Renekton
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dengan Pancasila, UUD 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. 2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan keamanan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan keamanan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.