2. Seorang karyawan perusahaan bekerja dengan gaji sebulan sebesar 12 juta perusahaan mempunyai aturan pajak adalah besar penghasilan kena pajak adalah 60% dari gajinya smentara besar pajak adalah 10% brapakah besar penghasilan yg diterima karyawan tersebut perbulan
Zuhh
Dik : besar penghasiln = 12.000.000 penghasiln kena pajak = 60% besar pph = 10%
maka : Besar penghasiln kena pajak = 60% x 12.000.000 = Rp 7.200.000 Besar penghsilan tdk kena pph = 12.000.000 - 7.200.000 = Rp 4.800.000
besar pph = 10% x 7.200.000 = Rp 720.000
Jadi besar penghasiln yg diterima = 4.800.000 + (7.200.000 - 720.000) = 4.800.000 + 6.480.000 = Rp 11.280.000
besar penghasiln = 12.000.000
penghasiln kena pajak = 60%
besar pph = 10%
maka :
Besar penghasiln kena pajak = 60% x 12.000.000 = Rp 7.200.000
Besar penghsilan tdk kena pph = 12.000.000 - 7.200.000 = Rp 4.800.000
besar pph = 10% x 7.200.000 = Rp 720.000
Jadi besar penghasiln yg diterima = 4.800.000 + (7.200.000 - 720.000)
= 4.800.000 + 6.480.000
= Rp 11.280.000