2. Sebutkan dasar hukum pembentukan pemerintahan daerah !
salsabila82 1.UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, tercermin pada pasal 76 dan 77 yang mengisyaratkan adanya kewenangan penuh pelaksanaan manajemen kepegawaian di daerah;
16 votes Thanks 33
krishnajanardha
1.UU no.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah tercemin pada pasal 76dan77 yang mengisyaratkan adanya kewenangan penuh pelaksanaan manajemen kepegawaian daerah
1.UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, tercermin pada pasal 76 dan 77 yang mengisyaratkan adanya kewenangan penuh pelaksanaan manajemen kepegawaian di daerah;