2. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan jenis dan hierarki peraturan perundangan-undangan yang memiliki kekuatan hukum sesuai dengan hierarki tersebut. Artinya, peraturan perundangan-undangan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan di atasnya. Apabila diduga bertentangan, maka pengujiannya dilakukan oleh lembaga negara yang ditentukan, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Jelaskan hierarki peraturan perundang-undangan dan dalam kasus apa MK dan MA melakukan pengujian.
Jawaban
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011:
1. UUD RI Tahun 1945
2. Tap MPR
3. UU/Perppu
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Perda Provinsi
7. Perda Kota/Kab
Pengujian yang dilakukan oleh MK disebut judicial review, dimana menguji apakah ada ketidaksesuaian dari UU terhadap konstitusi kita (UUD 1945)
Pengujian yang dilakukan oleh MA menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang