April 2023 1 4 Report
2. Pak Yanto memiliki tanah seluas 600 m² dan diatasnya didirikan bangunan seluas 300 m². Nilai jual tanah sebesar Rp 600.000.00 per m² dan nilai jual bangunan Rp 500.000,00 m². Apabila NJOPTKP sebesar Rp 12.000.000,00, tentukan PBB terutang Pak Yanto!​

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.