2. Pak Yanto memiliki tanah seluas 600 m² dan diatasnya didirikan bangunan seluas 300 m². Nilai jual tanah sebesar Rp 600.000.00 per m² dan nilai jual bangunan Rp 500.000,00 m². Apabila NJOPTKP sebesar Rp 12.000.000,00, tentukan PBB terutang Pak Yanto!
PBB terutang Pak Yanto adalah Rp 498.000