Setiap orang memang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya sebagaimana termaktub dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”). Akan tetapi, hak tersebut dapat dibatasi dengan instrumen undang-undang. Hukuman mati dijatuhkan pada perkara pidana tertentu, salah satunya adalah perkara narkotika sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
b. Hukuman Penjara
Pidana penjara adalah pidana pokok yang dapat dikenakan untuk seumur hidup atau selama waktu tertentu. Pidana penjara selama waktu tertentu yaitu antara satu hari hingga dua puluh tahun berturut-turut (Pasal 12 KUHP) serta dalam masa hukumannya dikenakan kewajiban kerja (Pasal 14KUHP). Pidana penjara dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana kejahatan.
Setiap orang memang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya sebagaimana termaktub dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”). Akan tetapi, hak tersebut dapat dibatasi dengan instrumen undang-undang. Hukuman mati dijatuhkan pada perkara pidana tertentu, salah satunya adalah perkara narkotika sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
b. Hukuman Penjara
Pidana penjara adalah pidana pokok yang dapat dikenakan untuk seumur hidup atau selama waktu tertentu. Pidana penjara selama waktu tertentu yaitu antara satu hari hingga dua puluh tahun berturut-turut (Pasal 12 KUHP) serta dalam masa hukumannya dikenakan kewajiban kerja (Pasal 14KUHP). Pidana penjara dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana kejahatan.