Setelah mengalami beberapa kali amendemen, UUD 1945 memiliki sistematika yang terdiri dari Preambule, Batang Tubuh, dan Tambahan. Berikut adalah penjelasan mengenai sistematika UUD 1945 setelah amendemen:
1. Preambule: Merupakan bagian awal yang mencakup pengantar dan tujuan negara, serta nilai-nilai dasar yang menjadi landasan filosofis dari UUD. Preambule menyatakan pancasila sebagai dasar negara, dengan menjelaskan tujuan pembentukan negara Indonesia yang merdeka, adil, dan berdaulat.
2. Batang Tubuh: Merupakan bagian terbesar dari UUD yang terdiri dari beberapa pasal yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga negara, struktur pemerintahan, pemilu, pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara, serta berbagai aspek lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Setiap pasal dalam batang tubuh berisi ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan negara.
3. Tambahan: Merupakan bagian yang terdiri dari penjelasan dan penegasan terhadap pasal-pasal dalam batang tubuh. Tambahan ini mencakup penjelasan pengertian istilah-istilah yang terdapat dalam UUD serta penegasan terhadap pasal-pasal yang dianggap penting atau perlu penekanan. Tambahan juga dapat berupa ketentuan-ketentuan khusus yang berkaitan dengan amendemen- amendemen yang telah dilakukan.
Perlu diketahui bahwa setiap amendemen yang dilakukan terhadap UUD 1945 dapat mengubah atau menambah isi dari batang tubuh UUD, namun prinsip-prinsip dasar seperti pancasila dan ketentuan-ketentuan pokok dari UUD tetap dipertahankan.
Sistematika UUD 1945 setelah amendemen ini dirancang untuk menggambarkan struktur hukum dasar negara Indonesia yang mengatur kehidupan negara dan warga negara secara umum.
Verified answer
Penyelesaian :
Setelah mengalami beberapa kali amendemen, UUD 1945 memiliki sistematika yang terdiri dari Preambule, Batang Tubuh, dan Tambahan. Berikut adalah penjelasan mengenai sistematika UUD 1945 setelah amendemen:
1. Preambule: Merupakan bagian awal yang mencakup pengantar dan tujuan negara, serta nilai-nilai dasar yang menjadi landasan filosofis dari UUD. Preambule menyatakan pancasila sebagai dasar negara, dengan menjelaskan tujuan pembentukan negara Indonesia yang merdeka, adil, dan berdaulat.
2. Batang Tubuh: Merupakan bagian terbesar dari UUD yang terdiri dari beberapa pasal yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga negara, struktur pemerintahan, pemilu, pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara, serta berbagai aspek lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Setiap pasal dalam batang tubuh berisi ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan negara.
3. Tambahan: Merupakan bagian yang terdiri dari penjelasan dan penegasan terhadap pasal-pasal dalam batang tubuh. Tambahan ini mencakup penjelasan pengertian istilah-istilah yang terdapat dalam UUD serta penegasan terhadap pasal-pasal yang dianggap penting atau perlu penekanan. Tambahan juga dapat berupa ketentuan-ketentuan khusus yang berkaitan dengan amendemen- amendemen yang telah dilakukan.
Perlu diketahui bahwa setiap amendemen yang dilakukan terhadap UUD 1945 dapat mengubah atau menambah isi dari batang tubuh UUD, namun prinsip-prinsip dasar seperti pancasila dan ketentuan-ketentuan pokok dari UUD tetap dipertahankan.
Sistematika UUD 1945 setelah amendemen ini dirancang untuk menggambarkan struktur hukum dasar negara Indonesia yang mengatur kehidupan negara dan warga negara secara umum.