2. Jelaskan 3 (tiga) hak Dewan Perwakilan Rakyat sesuai UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945!
Zuhh
DPR memiliki 3 hak berdasarkan UUD 1945 pasal 20A yaitu : 1. hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan terutama pada eksekuti) 2. hak angket, yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan karena diduga terlibat kasus 3. hak menyatakan pendapat.
1. hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan terutama pada eksekuti)
2. hak angket, yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan karena diduga terlibat kasus
3. hak menyatakan pendapat.