2. Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk memgatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan disebut ... a. otonomi daerah b. Prinsip otonomi daerah c. otonomi daerah d. Azas-asas otonomi daerah
semoga bermanfaat