August 2018 1 390 Report
Seorang buruh dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 dengan mendapat upah Rp 800,- per jam. bila dia bekerja lembur akan mendapat tambahan sebesar 1/2 dari upahnya untuk tiap jamnya. jika dia mendapat upah Rp 8.000,- pada hari itu pukul berapa dia pulang kerja?
More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.