1.Yang berhak membuat undang-undang adalah.... 2.Tugas Jaksa adalah...
rkkatolik
1. Lembaga legislatif, yang termasuk di lembaga ini adalah MPR, DPR DAN DPD 2. Di bidang pidana : melakukan penuntutan;melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. Di bidang perdata dan tata usaha negara : Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: peningkatan kesadaran hukum masyarakat;pengamanan kebijakan penegakan hukum;pengawasan peredaran barang cetakan;pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
2. Di bidang pidana :
melakukan penuntutan;melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Di bidang perdata dan tata usaha negara :
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
peningkatan kesadaran hukum masyarakat;pengamanan kebijakan penegakan hukum;pengawasan peredaran barang cetakan;pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.