1.tuliskan persyaratan yang harus di penuhi untuk membangun desa......... 2.tuliskan pengertian dari kelurahan....... 3.tuliskan pengertian dari kecamatan............. 4.sebutkan perangkat perangkat desa yang membantu seorang kepala desa menjalankan tugasnya..... 5.tuliskan tugas dan kewajiban seorang kepala desa.........
riekeangelinakandou
1. Mempunyai wilayah yg ckup luas 2. Wilayah gabungan dr bbrp RW 3. Wilayah gabungan dr bbrp desa/kelurahan 4. Sekretaris desa. Kaur. Kepala dusun. 5. Memimpin pemerintahan desa Membina perekonomian desa membina kehidupan masyarakat desa
1 votes Thanks 1
RidhoBaratSamudera
1.Perpaduan sasaran sektoral dengan regional dengan kebutuhan essensial kegiatan masyarakat.Pemerataan dan penyebarluasan pembangunan keseluruhan pedesaan termasuk desa-desa di wilayah kelurahan.Satu kesatuan pola dengan pembangunan nasional dan regional dan daerah pedesaan dan daerah perkotaan serta antara daerah pengembangan wilayah sedang dan kecil.Menggerakan partisipasi, prakaras dan swadaya gotong royong masyarakat serta mendinamisir unsur-unsur kepribadian dengan teknologi tepat waktu. Jadi di dalam merealisasikan pembangunan desa itu harus meliputi berbagai aspek, jangan dari satu aspek saja, agar pembangunan desa itu dapat sesuai dengan apa yang diinginkan. Pembangunan desa itu harus meliputi berbagai aspek kehidupan dan penghidupan artinya harus melibatkan semua komponen yaitu dari pihak masyarakat dan pemerintah, dan harus langsung secara terus menerus demi tercapainya kebutuhan pada masa sekarang dan masa yang akan datang.
2.kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di indonesia di bawah kecamatan
3.Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di indonesia di bawah kabupaten atau kota
4.pemerintah desa dan BPD 5.tugas kepala desa : Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Perwakilan Desa (BPD). Mengajukan rancangan Peraturan Desa. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.Membina kehidupan masyarakat desa. Membina perekonomian desa. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang undangan.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.kewajiban kepala desa: Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meningkatkan kesejahteraan rakyat. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Melaksanakan kehidupan demokrasi. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa. Menaati dan menegakkan se luruh peraturan perundang undangan. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.Membina, mengayomi dan melestarikan nilai nilai sosial budaya dan adat istiadat.Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Pembangunan desa itu harus meliputi berbagai aspek kehidupan dan penghidupan artinya harus melibatkan semua komponen yaitu dari pihak masyarakat dan pemerintah, dan harus langsung secara terus menerus demi tercapainya kebutuhan pada masa sekarang dan masa yang akan datang.
2.kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di indonesia di bawah kecamatan
3.Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di indonesia di bawah kabupaten atau kota
4.pemerintah desa dan BPD
5.tugas kepala desa :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Perwakilan Desa (BPD). Mengajukan rancangan Peraturan Desa. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.Membina kehidupan masyarakat desa. Membina perekonomian desa. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang undangan.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.kewajiban kepala desa:
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meningkatkan kesejahteraan rakyat. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Melaksanakan kehidupan demokrasi. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa. Menaati dan menegakkan se luruh peraturan perundang undangan. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.Membina, mengayomi dan melestarikan nilai nilai sosial budaya dan adat istiadat.Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.