1.tuliskan pengertian desa menurut peraturan pemerintah RI No. 72 tahun 2005 ! 2.tuliskan persyaratan yang harus dipenuhi untuk membentuk suatu desa ! 3.tuliskan tugas dan kewajiban seorang kepala desa ! 4.tuliskan perangkat-perangkat desa yang membantu seorang kepala desa menjalankan tugasnya ! jawab ya soal nya mau dikumpul
Aderisty1403
1.kesatuan masyarakat hukum yng memiliki bats batas wilayah yang berwenang untuk mengtu dan mengurus kepentingan masyarakat setempat ,berdsarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2.jumlah penduduk desa paling sedikit 1000 jiwa,jumlah rumah tangga pada desa paling sedikit 200 kepala keluarga,wilayah,adat istiadat 3.tugas:menyelenggarakan pemerintahan desa,melaksanakan pembangunan desa,pembinaan kemasyarakata desa,pemberdaya masyarakat desa kewajiban:mengelola keuangan dan aset desa,meyelesaikan perselisihan masyarakat desa,meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,mengembangkan keekonomian masyarakay desa. 4.BPD,bendahara desa,sekertaris desa
2.jumlah penduduk desa paling sedikit 1000 jiwa,jumlah rumah tangga pada desa paling sedikit 200 kepala keluarga,wilayah,adat istiadat
3.tugas:menyelenggarakan pemerintahan desa,melaksanakan pembangunan desa,pembinaan kemasyarakata desa,pemberdaya masyarakat desa
kewajiban:mengelola keuangan dan aset desa,meyelesaikan perselisihan masyarakat desa,meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,mengembangkan keekonomian masyarakay desa.
4.BPD,bendahara desa,sekertaris desa