1.tuliskan 3 lembaga negara baru di indonesia yg berbentuk setelah amandemen UUD 1945!... 2.jelaskan apa yg dimaksud dengan lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif itu?...
angie556
1. legislatif , eksekutif, yudikatif 2 . legislatif adalah lembaga pembuat UU eksekutif adalah lembaga pelaksana UU yudikatif adalah lembaga penghakiman UU
0 votes Thanks 1
galangsaputra14
1.) DPD, MK dan KY 2.) Lembaga legislatif = lembaga negara yang memiliki tugas untuk membentuk peraturan yang ada dalam suatu negara Lembaga yudikatif = lembaga negara yang memiliki tugas mengawasi jalannya peraturan yang telah dibuat demi menegakkan hukum Lembaga eksekutif = lembaga negara yang memiliki tugas untuk menjalankan peraturan yang telah dibuat
2 . legislatif adalah lembaga pembuat UU
eksekutif adalah lembaga pelaksana UU
yudikatif adalah lembaga penghakiman UU
2.) Lembaga legislatif = lembaga negara yang memiliki tugas untuk membentuk peraturan yang ada dalam suatu negara
Lembaga yudikatif = lembaga negara yang memiliki tugas mengawasi jalannya peraturan yang telah dibuat demi menegakkan hukum
Lembaga eksekutif = lembaga negara yang memiliki tugas untuk menjalankan peraturan yang telah dibuat