1.tugas pemerintahan daerah? min 4 2. apa manfaat bagi manusia jika ada pepohonan di jln raya? a. menyesuaikan suhu dan udara b. mengurangi polusi dgn co 2
silviastephany
1.urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah urusan dalam skala provinsi yang meliputi : (1) perencanaan dan pengendalian pembangunan; (2) perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang; (3) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; (4) penyediaan sarana dan prasarana umum; (5) penanganan di bidang kesehatan; (6) penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial; (7) penanggulangan masalah sosial lalu litas kabupaten/kota; (8) pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota; (9) fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota; (10) pengendalian lingkungan hidup; (11) pelayanan pertanahan termasuk lintas batas kabupaten/kota; (12) pelayanan kependudukan dan catatan sipil; (13) pelayanan administrasi umum pemerintahan; (14) pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota; (15) penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan (16) urusan wajib lainnya yang dimanfaatkan oleh peraturan perundang-undangan.
sedangkan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota adalah urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi : (1) perencanaan dan pengendalian pembangunan; (2) perencanan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang; (3) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; (4) penyediaan sarana dan prasarana umum; (5) penanganan di bidang kesehatan; (6) penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial; (7) penanggulangan masalah sosial; (8) pelayanan bidang ketenagakerjaan; (9) fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; (10) pengendalian lingkungan hidup; (11) pelayanan pertanahan; (12) pelayanan kependudukan dan catatan sipil; (13) pelayanan administrasi umum pemerintahan; (14) pelayanan administrasi penanaman modal; (15) penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan (16) urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
urusan wajib di atas, seperti halnya urusan wajib, termasuk di dalamnya pelayanan administrasi umum pemerintahan. kemudian urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
2.a.menyesuaikan suhu udara
1 votes Thanks 0
Christin16
2. b.mengurangi polusi udara dgn gas co2
(1) perencanaan dan pengendalian pembangunan;
(2) perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang;
(3) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
(4) penyediaan sarana dan prasarana umum;
(5) penanganan di bidang kesehatan;
(6) penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
(7) penanggulangan masalah sosial lalu litas kabupaten/kota;
(8) pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
(9) fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
(10) pengendalian lingkungan hidup;
(11) pelayanan pertanahan termasuk lintas batas kabupaten/kota;
(12) pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
(13) pelayanan administrasi umum pemerintahan;
(14) pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
(15) penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
(16) urusan wajib lainnya yang dimanfaatkan oleh peraturan perundang-undangan.
sedangkan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota adalah urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi :
(1) perencanaan dan pengendalian pembangunan;
(2) perencanan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang;
(3) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
(4) penyediaan sarana dan prasarana umum;
(5) penanganan di bidang kesehatan;
(6) penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
(7) penanggulangan masalah sosial;
(8) pelayanan bidang ketenagakerjaan;
(9) fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
(10) pengendalian lingkungan hidup;
(11) pelayanan pertanahan;
(12) pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
(13) pelayanan administrasi umum pemerintahan;
(14) pelayanan administrasi penanaman modal;
(15) penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
(16) urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
urusan wajib di atas, seperti halnya urusan wajib, termasuk di dalamnya pelayanan administrasi umum pemerintahan. kemudian urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
2.a.menyesuaikan suhu udara