1.Tolong sebutkan arti-arti dari: Desentralisasi? Dekonsentrasi? Tugas perbantuan?
2.Wewenang pemerintah pusat?
3.wewenang,hak dan kewajiban dari pemerintah daerah
hanan17
1. desentralisasi => pemerintah pusat menyerahka kewenangan politik dan administrasi secara penuh kepada pemerintah daerah dekonsentrasi => pemerintah pusat hanya melimpahkan kewenangan administrasi kepada pemerintah provinsi tugas perbantuan => penugasan dr pemerintah daerah utk melaksanakan tugas tertentu dg kewajiban melaporkan pelaksanaanya kepada yg menugaskan
2. *menyelenggarakan sendiri sebagaian urusan pemerintahan *melimpahkan sebagian urusan ke gubernur *menugaskan sebagian urusan ke pemerintah daerah berdasarkan asas tugas perbantuan 3.wewenang :mengajukan perda,menetapkan perda atas persetujuan dprd,menetapkan perkada hak : aq ga tau maaf kewajiban :memegang teguh dan mengamalkan pancasila,menaati peraturan UU,mengembangkan kehidupan demokrasi
desentralisasi => pemerintah pusat menyerahka kewenangan politik dan administrasi secara penuh kepada pemerintah daerah
dekonsentrasi => pemerintah pusat hanya melimpahkan kewenangan administrasi kepada pemerintah provinsi
tugas perbantuan => penugasan dr pemerintah daerah utk melaksanakan tugas tertentu dg kewajiban melaporkan pelaksanaanya kepada yg menugaskan
2.
*menyelenggarakan sendiri sebagaian urusan pemerintahan
*melimpahkan sebagian urusan ke gubernur
*menugaskan sebagian urusan ke pemerintah daerah berdasarkan asas tugas perbantuan
3.wewenang :mengajukan perda,menetapkan perda atas persetujuan dprd,menetapkan perkada
hak : aq ga tau maaf
kewajiban :memegang teguh dan mengamalkan pancasila,menaati peraturan UU,mengembangkan kehidupan demokrasi