arfaza
1.) 1.suasana yang penuh dengan kekeluargaan 2.penuh rasa tanggung jawab 3.penuh rasa cermat dan teliti 4.penuh rasa saling menghargai sesama anggota PPKI 2.) 1.menetapkan UUD NKRI = UUD 1945 2.menetapkan dan mengangkat Ir.soekarno sebagai presiden RI dan Moh Hatta sebagai wakil presiden RI 3.membentuk komite Nasional untuk membantu presiden 3.) 1.Negara Kesatuan 2.Negara hendak mewujudkankeadilan sosial bagi seluruh rakyat 3.Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan 4.Negara berdasarkan atas Ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab 4.) 1.pembukaan terdiri atas 4 alinea 2.batang tubuh terdiri atas 16 bab 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan 3.penjelasan terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal
2.hasil sidang PPKI=
- memilih presiden(Ir. Soekarno) dan wakil presiden(Drs.Moh Hatta)
-membentuk Komite Nasional
mengesahkan UUD tahun 1945
3.tentang keadilan seluruh warga negara indonesia
4.sistematik sbelum amandemen=
-pembukaan trdiri dari 4 alinea
-batang tubuh,trdiri dr 16 bab,37 pasal,4 pasal ayat aturan peralihan dan 2 pasal ayat aturan tambahanpenjelasan,trdiri dr penjelasan umum dan pasal demi pasal
sistematik sesudah amandemen=
-pembukaan trdiri dr 4 alinea
-pasal-pasal trdiri dr 21 bab,73 pasal,3 pasal ayat aturan peralihan dan 2 pasal ayat aturan tambahan
2.penuh rasa tanggung jawab
3.penuh rasa cermat dan teliti
4.penuh rasa saling menghargai sesama anggota PPKI
2.) 1.menetapkan UUD NKRI = UUD 1945
2.menetapkan dan mengangkat Ir.soekarno sebagai presiden RI dan Moh Hatta sebagai wakil presiden RI
3.membentuk komite Nasional untuk membantu presiden
3.) 1.Negara Kesatuan
2.Negara hendak mewujudkankeadilan sosial bagi seluruh rakyat
3.Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan
4.Negara berdasarkan atas Ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
4.) 1.pembukaan terdiri atas 4 alinea
2.batang tubuh terdiri atas 16 bab 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
3.penjelasan terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal