1.seorang pengawai swasta mendapatkan gaji sebesar Rp.1.500.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp.500.000,00 jika besar pajak pengahsilan 15% tentukan besar gaji yang diterima pengawai itu?
tolong jwb pakai cara
Qudhiet01
Besar Pajak Penghasilan = 15 x Rp 1.500.000,00 100 = Rp 225.000,00
Jadi, besar gaji yang diterima oleh karyawan tsbt = Rp 1.500.000,00 - Rp 225.000,00 + Rp 500.000,00 = Rp 1.775.000,00
100
= Rp 225.000,00
Jadi, besar gaji yang diterima oleh karyawan tsbt
= Rp 1.500.000,00 - Rp 225.000,00 + Rp 500.000,00
= Rp 1.775.000,00
Maaf kalau salah