1.sebutkan wewenang presiden sebagai kepala negara ! 2.sebutkan hak hak DPR ! 3.jelaskan tugaswakil presiden ! 4.sebutkan tiga nama yang pernah menjadi presiden indonesia ! sebutkan kewewenangan DPD dalam pasal 22 D UUD 1945 !
zuhdisyihab
1. menetapkan peraturan pemerintah mengangkat dan memberhentikan menteri menyatakan keadaan bahaya membuat perjanjian internasional dengan persetujuan dari dpr 2. hak angket = hak dpr untuk menyelidiki masalah tertentu hak interpelasi = hak dpr untuk meminta keterangan kepada pemerintah atau presiden hak menyatakan pendapat = hak dpr untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa didalam negeri maupun luar negeri dll. 3. membantu presiden 4. Soekarno, Buhanudin Jusuf Habibie, Abdurrahman wahid
mengangkat dan memberhentikan menteri
menyatakan keadaan bahaya
membuat perjanjian internasional dengan persetujuan dari dpr
2. hak angket = hak dpr untuk menyelidiki masalah tertentu
hak interpelasi = hak dpr untuk meminta keterangan kepada pemerintah atau presiden
hak menyatakan pendapat = hak dpr untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa didalam negeri maupun luar negeri
dll.
3. membantu presiden
4. Soekarno, Buhanudin Jusuf Habibie, Abdurrahman wahid