gitamahayu17
1. koordinasi dengan instasi yang berwenang melakukan pembrantasan tindak pidana korupsi, 2. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pembrantasan tindak pidana korupsi, 3.melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, 4.melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, 5. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
jackcraftMengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; danMeminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
memerika rekening yang mencurigakan