1.sebutkan lembaga-lembaga resmi yang dibentuk pemerintah dalam rangka pelaksanaan ham di Indonesia?
2.Berdasarkan UU No.39 Tahun 1999 siapakah yang berkewajiban melakukan perlindungan,penegakan,dan pemajuan hak asasi manusia?
3.jelaskan yang dimaksud pelanggaran Ham?
Febriana422
1)Komnas HAM,Pengadilan HAM Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan,LSM Pro-demokrasi dan HAM,Komisi Kebenaran dan Rekonsilias
2)Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum/pemerintttaahh 3)Pelanggaran ham adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelainan yg secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yg berlaku.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan,LSM Pro-demokrasi dan HAM,Komisi Kebenaran dan Rekonsilias
2)Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum/pemerintttaahh
3)Pelanggaran ham adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelainan yg secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yg berlaku.
2.yang melaksanakan adalah lembaga bkbpt