Jawaban:
hal yang makruh
1. Menyembelih langsung sampai putus leher dari hewan qurban.
2. Menyembelih hewan dengan alat potong yang kurang tajam.
3. Menguliti atau memotong daging hewan qurban sebelum hewan tersebut dalam keadaan yang benar-benar meninggal.
hal yang disunnahkan
- Disembelih oleh pemiliknya sendiri
- Menajamkan pisau
- Menghadapkan ke kiblat
- Membaca Takbir setelah basmallah
- Meletakkan kaki kanan dibahu hewan yang akan di sembelih setelah direbahkan di atas sisi sebelah kirinya (apabila hewan tersebut kambing/sapi)
Penjelasan:
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Jawaban:
hal yang makruh
1. Menyembelih langsung sampai putus leher dari hewan qurban.
2. Menyembelih hewan dengan alat potong yang kurang tajam.
3. Menguliti atau memotong daging hewan qurban sebelum hewan tersebut dalam keadaan yang benar-benar meninggal.
hal yang disunnahkan
- Disembelih oleh pemiliknya sendiri
- Menajamkan pisau
- Menghadapkan ke kiblat
- Membaca Takbir setelah basmallah
- Meletakkan kaki kanan dibahu hewan yang akan di sembelih setelah direbahkan di atas sisi sebelah kirinya (apabila hewan tersebut kambing/sapi)
Penjelasan: