1.Sebutkan dan jelaskan macam-macam hukum menurut isinya! 2. Sebutkan tata urutan perundang undangan menurut UU No 10 Tahun 2004! 3 Kemukakan alasan mengapa korupsi harus diberantas? 4 pada zaman modern ini demokrasi secara langsung tidak dapat dilaksanakan. Sebutkan 3 alasannya! 5 Berikan tiga contoh pelaksanaan demokrasi di lingkungan sekolah!
Zuhh
1. terbagi atas : > Hukum publik yaitu yaitu hukum yang melindungi kepentingan publik atau umum, orang banyak, dan negara. contohny hukum pidana, tata negara, pajak > hukum Hukum privat, yaitu hukum yang melindungi kepentingan privat atau perorangan dan megatur . contoh hukum kekayaan, hukum kekeluargaan 2. berdasarkan UU no 10 tahun 2004 1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) UU/Perppu; 3) Peraturan Pemerintah; 4) Peraturan Presiden; 5) Peraturan Daerah.
3. Korupsi hrs diberantas karena itu merugikan rakyat, dana yang hr dialokasikan untuk pembangunan kepentingan umum, malah beralih ke perorangan.
4. karena : > penegak hukumnya melakukan korupsi, > birokrasi yang tdk teratur > anggota DPR yang gak kompeten,
5. > pemilihan ketua kelas > pemilihan ketua osis > pemilihan ketu kelompok dlm tugas kelompk belajr
> Hukum publik yaitu yaitu hukum yang melindungi kepentingan publik atau umum, orang banyak, dan negara. contohny hukum pidana, tata negara, pajak
> hukum Hukum privat, yaitu hukum yang melindungi kepentingan privat atau perorangan dan megatur . contoh hukum kekayaan, hukum kekeluargaan
2. berdasarkan UU no 10 tahun 2004
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) UU/Perppu;
3) Peraturan Pemerintah;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah.
3. Korupsi hrs diberantas karena itu merugikan rakyat, dana yang hr dialokasikan untuk pembangunan kepentingan umum, malah beralih ke perorangan.
4. karena :
> penegak hukumnya melakukan korupsi,
> birokrasi yang tdk teratur
> anggota DPR yang gak kompeten,
5. > pemilihan ketua kelas
> pemilihan ketua osis
> pemilihan ketu kelompok dlm tugas kelompk belajr