putrilioni03
Pasal 38 Ayat 1 statuta mahkamah internasional dalam arti formal meskipun statuta itu secara eksplisit tidak menyatakan demikian. Ayat 2 "Asas ex aequo et bono " ini berarti bahwa hakim dapat memutuskan sengketa internasional berdasarkan berdasarkan rasa keadilannya ( hati nurani ) dan kebenaran.
Ayat 1
statuta mahkamah internasional dalam arti formal meskipun statuta itu secara eksplisit tidak menyatakan demikian.
Ayat 2
"Asas ex aequo et bono " ini berarti bahwa hakim dapat memutuskan sengketa internasional berdasarkan berdasarkan rasa keadilannya ( hati nurani ) dan kebenaran.