1.Sebutkan 5 Instrumen Ham Di Indonesia? 2.Jelaskan Isi Piagam Magna Charta? 3.Sebutkan Jenis-Jenis Ham? 4.Sebutkan 4 Kebebasan? 5.Jelaskan Mengapa Indonesia Di Sebut Negara Hukum (Demokrasi)?
FarahHaura
1. UUD 1945 beserta amendemennya; Tap MPR No. XVII/MPR/1998; UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia; UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM; UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
9 votes Thanks 17
FelixWiliamMarpaung
Piagam Magna Chartanya ???
Jenis-Jenis Ham???
4 Kebebasan???
Mengapa Indonesia Di Sebut Negara Hukum (Demokrasi)???
yushfiantiismi
1. UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. UU No. 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan atau Penghukuman Yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat. UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU No. 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
2. a. Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris. b. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak. c.Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk. d. Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah. e. Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya. f. Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
3. 1.Hak Asasi Sosial, 2.Hak Asasi Ekonomi, 3.Hak Asasi Politik, 4.Hak Asasi Sosial Budaya, 5.Hak untuk mendapat perlakuan yg sama dalam tata cara peradilan, 6.Hak untuk mendapatkan persamaan dlam hukum & pemerintahan.
Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
UU No. 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan atau Penghukuman Yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat.
UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
UU No. 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
2. a. Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
b. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak.
c.Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
d. Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
e. Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
f. Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
3. 1.Hak Asasi Sosial, 2.Hak Asasi Ekonomi, 3.Hak Asasi Politik, 4.Hak Asasi Sosial Budaya, 5.Hak untuk mendapat perlakuan yg sama dalam tata cara peradilan, 6.Hak untuk mendapatkan persamaan dlam hukum & pemerintahan.
4. kebebasan beragama dam berkeyakinan