1.sebutkan 4 contoh tindakan yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi di indonesia 2.sebutkan hak warga negara indonesia sesuai dengan pasal pasal UUD 1945 3.berikan 4 contoh bentuk partisipsi politik konvensional sesuai dengan isi pasal 28 UUD 1945 4.sebut dan jelaskan macam-macam perwakilan luar negri RI dalam rangka melaksanakan hubungan internasional 5.sebutkan 4 sebab terjadinya sengketa internasional.
indahperdana26
No.2:ayat 1 : Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.ayat 2 : Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.Ini membuktikan bahwa tanggung jawab Negara atau pemerintah sangatlah besar, karena mereka pun bertanggung jawab atas kemajuan bangsa ini.
1 votes Thanks 4
SATRIAMUHAMMADNUR1.Tindakan untuk memberantas korupsi: -Memberikan hukuman tegas sebagai efek jera -Menanamkan ideologi Pancasila -Menjalankan Uud 1945 dengan seutuhnya -Menghindari terjadinya penyuapan 2.Hak Warga Indonesia: -hak untuk hidup -Hak memperoleh pendidikan -Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum -hak untuk mengeluarkan pendapat 4.Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri : 1. Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional; 2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri; 3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional; 4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima; 5. Konsuler dan protokol; 6. Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima; 7. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian; 8. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.
5.Persengketaan bisa terjadi karena : 1. Kesalahpahaman tentang suatu hal. 2. Salah satu pihak sengaja melanggar hak / kepentingan negara lain. 3. Dua negara berselisih pendirian tentang suatu hal. 4. Pelanggaran hukum / perjanjian internasional.
1. Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional;
2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri;
3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional;
4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima;
5. Konsuler dan protokol;
6. Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima;
7. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;
8. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.
5.Persengketaan bisa terjadi karena :
1. Kesalahpahaman tentang suatu hal.
2. Salah satu pihak sengaja melanggar hak / kepentingan negara lain.
3. Dua negara berselisih pendirian tentang suatu hal.
4. Pelanggaran hukum / perjanjian internasional.