1.Sebut dan jelaskan macam macam landasan yuridis! 2.Sebutkan berbagai kewenangan dari lembaga pembuat Undang-undang!
Plis...thx all...
indahsuci452
1).Landasan Yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila dipendidikan tinggi tertuang dalam Undang –undang No.2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional. Pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.