1.puncak sejarah penegakkan hak asasi manusia dunia adalah a.UUD 1945 b. Bill of rights c.Dedaration of Independence d. Universal Dedaration of Human rights
2.UUD 1945 secara khusus mengatur tentang hak asasi manusia pada pasal
3.Instrumen hukum nasional HAM yang lebih erperinci menjamin HAM adalah... a.UUD 1945 b.Pancasila c.UU no 39 tahun 1999 d.uu no 32 tahun 2004
4.Lembaga perlindungan HAM yang dibentuk oleh pemerintah...
Mohon dijawab sluruh pertanyaannya
nahrulhayati92
No satu a jawabanya No 2 pasal 11 no 3.c maaf kalo gak salah
No 2 pasal 11 no 3.c maaf kalo gak salah