1.pengertian kemerdekaan berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat,yaitu dalam pasal 28 UUD 1945 adalah..... a. kebebasan yang terikat dan dibatasi oleh pemerintah b. kemerdekaan yang sebebas bebasnya untuk berpendapat c. kemerdekaan yang sangat mutlak bagi setiap warga negara d. kebebasan yang tidak mutlak karena dibatasi oleh kemerdekaan orang lain
2.berikut merupakan jaminan kebebasan berpendapat di muka umum,kecuali... a. deklarasi universal HAM PBB Pasal 19 b.UUD 1945 pasal 28 c. UU No.32 tahun 2004 d. UU No.9 tahun 1998
MathSolver74
Jawabannya 1. B 2. C (itu mah ttg pemerintahan daerah)
13 votes Thanks 43
Sindiyuniaputri
no 1 bukannya D ya?? kita tdk dpt sebebas bebasnya mengeluarkn pendapat ,, karena dibatasi oleh kebebasan /hak orang lain mengemukakan pendapat ,,,sehingga kebebasan kita mengeluarkan pendapat tidaklah mutlak /sebebas bebasnya
1. B
2. C (itu mah ttg pemerintahan daerah)