1.Pembagunan jalan raya dan jembatan merupakan tugas kewenangan dinas? 2.Pengawasan peraturan daerah merupakan fungsi dari ? 3.Penyelenggara pemerintahan di daerah adalah ? 4.Utk menjalankan pemerintahan di daerah kepala daerah dibantu ? 5.Gubernur bertanggung jawab kepada ?
Tolong Jawab Ya kak Butuh Banget :(
Herp11
1. Dinas PU(Pekerjaan Umum) 2.Legislatif 3.Gubernur 4.Bupati atau walikota 5.Menteri Dalan Negeri *Maaf kalo ada salah
2.Legislatif
3.Gubernur
4.Bupati atau walikota
5.Menteri Dalan Negeri
*Maaf kalo ada salah
2. DPRD
3. GUBERNUR. BUPATI . WALIKOTA . DPRD 1 . DPRD 2. CAMAT. KEPALA DESA . LURAH. RT. RW
4. WAKIL DAN SEKDA BESERTA STAFF
5 . RAKYAT. PRESIDEN