1.pasal 37 UUD 1945 sebagai konstitusi memiliki sifat.... 2.suatu konstitusi dikatan fleksible atau luwes apabila.... 3.bagian UUD 1945 yang tidak boleh di amandemen adalah.... tolong di jawab ya... makasihh...
zenshin
1.pasal 37 berisi tentang tata cara perubahan uud stelah amandemen tetap bersifat kaku tetapi juga lebih fleksible dari sebelum diamandemen jdi jawabannya memiliki sifat kaku
2. apabila konstitusi dapat bergerak atau berubah sesuai tuntutan zaman
3 yg tidak boleh doamandemen adalah pembukaan dan bentuk negara
2 votes Thanks 4
Aryez
1. fleksible karena bisa dirubah untuk menyesuaikan dengan perkembagan zaman 2. dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan dinamika kehidupan masyarakat di negara bersangkutan 3. yang tidak boleh diamandemen : Pembukaan UUD 1945 karena sama dengan mengubah bentuk negara (maaf kalau ada salah, pertanyaan no. 1 kurang jelas maksud permintaannya)
jdi jawabannya memiliki sifat kaku
2. apabila konstitusi dapat bergerak atau berubah sesuai tuntutan zaman
3 yg tidak boleh doamandemen adalah pembukaan dan bentuk negara
2. dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan dinamika kehidupan masyarakat di negara bersangkutan
3. yang tidak boleh diamandemen : Pembukaan UUD 1945 karena sama dengan mengubah bentuk negara
(maaf kalau ada salah, pertanyaan no. 1 kurang jelas maksud permintaannya)