nabilahasna26
1. UU nomor 30 tahun 2004 2. suatu kesatuan hukum dimana bermukim suatu masyarakat yang berkuasa dan masyarakat tersebut mengadakan pemerintah sendiri 3. kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah" dalam masyarakat. 4. Kebebasan daerah untuk mengurusi daerahnya sendiri
octasa
1. UU RI No. 32 tahun 2004 ttg pemerintahan daerah - UU RI No. 33 tahun 2004 ttg perimbangan keuangan antara pemerintah pusat & daerah - UUD 1945 pasal 18 ttg pemerintahan daerah - tap MPR No. xv/MPR/1998 ttg penyelenggaraan otonomi daerah - tap MPR No. IV/MPR/2000 ttg rekomendasi kebijakan dlm pelaksanaan otonomi 2. desa adlh sebuah aglomerasi pemukiman di area pedesaan (rural) 3. kebijakan publik adlh kebijakan2 gg di buat oleh pemerintah sbg pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan2 tertentu dimasyarakat dimana dlm penyusunannya melalui berbagai tahap 4. otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dg peraturan perunsang-undangan
2. suatu kesatuan hukum dimana bermukim suatu masyarakat yang berkuasa dan masyarakat tersebut mengadakan pemerintah sendiri
3. kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah" dalam masyarakat.
4. Kebebasan daerah untuk mengurusi daerahnya sendiri
- UU RI No. 33 tahun 2004 ttg perimbangan keuangan antara pemerintah pusat & daerah
- UUD 1945 pasal 18 ttg pemerintahan daerah
- tap MPR No. xv/MPR/1998 ttg penyelenggaraan otonomi daerah
- tap MPR No. IV/MPR/2000 ttg rekomendasi kebijakan dlm pelaksanaan otonomi
2. desa adlh sebuah aglomerasi pemukiman di area pedesaan (rural)
3. kebijakan publik adlh kebijakan2 gg di buat oleh pemerintah sbg pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan2 tertentu dimasyarakat dimana dlm penyusunannya melalui berbagai tahap
4. otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dg peraturan perunsang-undangan
#keok_dech_keok_ni_tangan.,! Wkwkwk