1.Wilayah Indonesia masuk dari Sabang sampai Merauke karena Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Secara geografis, Indonesia terletak di antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia, serta di antara dua samudra yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Wilayah Indonesia membentang dari ujung barat di Pulau Weh, Sabang, hingga ke ujung timur di Pulau Merauke, Papua.
Selain itu, wilayah Indonesia memiliki banyak pulau-pulau kecil yang tersebar di sepanjang garis pantai. Terdapat lebih dari 17.000 pulau di Indonesia, termasuk pulau yang besar seperti Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, serta pulau-pulau kecil lainnya. Semua pulau dan wilayah ini membentuk kesatuan geografis yang menjadi wilayah Indonesia.
Selama masa penjajahan Belanda, wilayah-wilayah ini dikuasai dan dikelola secara terpisah. Namun, setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, tujuan utama para pemimpin bangsa adalah menyatukan seluruh wilayah Indonesia menjadi satu negara kesatuan yang merdeka dan berdaulat. Dengan demikian, wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke menjadi bagian integral dari negara Indonesia secara politik, hukum, dan administratif.
2.Yang merumuskan negara Indonesia sebagai negara kesatuan adalah para founding fathers atau para pendiri negara seperti Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ki Bagus Hadikusumo. Mereka merumuskan negara Indonesia sebagai negara kesatuan dengan beberapa alasan berikut:
1. Persatuan dan kesatuan bangsa: Indonesia merupakan negara yang terdiri dari beragam suku, agama, bahasa, dan budaya. Negara kesatuan memungkinkan semua warga negara Indonesia diakui sebagai bagian dari satu bangsa yang sama, tanpa memandang latar belakang asal daerah atau kelompok. Hal ini penting untuk membangun persatuan, solidaritas, dan identitas nasional yang kuat.
2. Penghindaran konflik antarwilayah: Dalam negara kesatuan, kekuasaan berada pada pemerintah pusat, dan semua wilayah di Indonesia diatur oleh undang-undang yang sama. Hal ini mencegah timbulnya konflik antarwilayah yang dapat mengganggu stabilitas dan persatuan bangsa.
3. Efisiensi pemerintahan: Negara kesatuan memungkinkan pemerintah pusat untuk mengambil keputus
jawaban
1.Wilayah Indonesia masuk dari Sabang sampai Merauke karena Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Secara geografis, Indonesia terletak di antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia, serta di antara dua samudra yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Wilayah Indonesia membentang dari ujung barat di Pulau Weh, Sabang, hingga ke ujung timur di Pulau Merauke, Papua.
Selain itu, wilayah Indonesia memiliki banyak pulau-pulau kecil yang tersebar di sepanjang garis pantai. Terdapat lebih dari 17.000 pulau di Indonesia, termasuk pulau yang besar seperti Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, serta pulau-pulau kecil lainnya. Semua pulau dan wilayah ini membentuk kesatuan geografis yang menjadi wilayah Indonesia.
Selama masa penjajahan Belanda, wilayah-wilayah ini dikuasai dan dikelola secara terpisah. Namun, setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, tujuan utama para pemimpin bangsa adalah menyatukan seluruh wilayah Indonesia menjadi satu negara kesatuan yang merdeka dan berdaulat. Dengan demikian, wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke menjadi bagian integral dari negara Indonesia secara politik, hukum, dan administratif.
2.Yang merumuskan negara Indonesia sebagai negara kesatuan adalah para founding fathers atau para pendiri negara seperti Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ki Bagus Hadikusumo. Mereka merumuskan negara Indonesia sebagai negara kesatuan dengan beberapa alasan berikut:
1. Persatuan dan kesatuan bangsa: Indonesia merupakan negara yang terdiri dari beragam suku, agama, bahasa, dan budaya. Negara kesatuan memungkinkan semua warga negara Indonesia diakui sebagai bagian dari satu bangsa yang sama, tanpa memandang latar belakang asal daerah atau kelompok. Hal ini penting untuk membangun persatuan, solidaritas, dan identitas nasional yang kuat.
2. Penghindaran konflik antarwilayah: Dalam negara kesatuan, kekuasaan berada pada pemerintah pusat, dan semua wilayah di Indonesia diatur oleh undang-undang yang sama. Hal ini mencegah timbulnya konflik antarwilayah yang dapat mengganggu stabilitas dan persatuan bangsa.
3. Efisiensi pemerintahan: Negara kesatuan memungkinkan pemerintah pusat untuk mengambil keputus