1.mengapa di kehidupan bernegara kita masih memerlukan norma hukum padahal ada norma agama,kesusilaan, dan kesopanan? 2.apa yang dimaksud pengadilan tingkat pertama? 3.suatu negara dapat dikatakan negara hukum bila memiliki syarat,kecuali... a. memiliki uud, b. memiliku alat negara, c.adanya bantuan rakyat, d. memiliki angkatan bersenjata, e.memiliki konstitusi 4.dibawah ini hal" yang diatur dlm bntk kinstitusi,kecuali... a.jaminan kepastian hukum, b.jaminan ham, c.sistem ketatanegaraan, d.kedudukan dan wewenang lembaga negara, e.bentuk pemerintahan
sdmt
Karena jika tdk ada norma hukum maka hancurlah negara akibat oknum2 yg tdk bertanggung jawab 2 pengadilan tingkat pertama adalh suatu hukuman awal yang di berikan kpd tersangka nasihat prtama contoh nya bila pegawai yg korupsi hukuman prtamanya itu adalah dicabut dri kursi jbatan dan di lecehkan 3 C. adanya bantuan rakyat 4 B. Jaminan ham Semoga membantu :)