1.menentukan lembaga lembaga negara yang bertugasmengubah dan menetapkan uud 1945 2.menuliskan perbedaan tugas dpr dengan dpd 3.menuliskan tugas lembaga negara setingkat dengan menteri 4.menuliskan hak hak dpr 5.menjelaskan tujuan di bentukny6a dpd 6.menjelaskan wewenang lembaga yudikatif [ma] 7.menuliskan wewenang lembaga eksekutif [presiden] 8menuliskan saoa yanng di pilihdalam melaksanakan pemilu tahap 1 dan tahap 2
rani1028
Pertannyaannya mana yaa??? kurang ngerti aku
0 votes Thanks 0
Annisayasri27
1.-Konstitutif -Legislatif 2.Jika DPR dipilih oleh rakyat, sedangkan DPD dipilih dari setiap provinsi. 4.Hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak kekebalan/imunitas, dan hak protokoler. 6.mengadili, menguji, memilih, dan memberi pertimbangan. 7.-mengajukan rancangan uu kepada DPR -menetapkan peraturan pemerintah -menetapkan dan memberhentikan menteri -membuat uu bersama DPR -mengajukan rancangan uu anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
kurang ngerti aku
-Legislatif
2.Jika DPR dipilih oleh rakyat, sedangkan DPD dipilih dari setiap provinsi.
4.Hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak kekebalan/imunitas, dan hak protokoler.
6.mengadili, menguji, memilih, dan memberi pertimbangan.
7.-mengajukan rancangan uu kepada DPR
-menetapkan peraturan pemerintah
-menetapkan dan memberhentikan menteri
-membuat uu bersama DPR
-mengajukan rancangan uu anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)