1)lembaga yg melahirkan atau membuat peraturan perundang undangan Dan mengawasi jalannnya pemerintahan adalah
2)penanggung jawab penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan di tentukan berdasarkan kedekatannya dgn luas, besaran Dan jangkauan dampak yang di timbulkan oleh penyelenggara suatu urusan pemerintahan di sebut dengan prinsip.....
3)berikut ini yg merupakan urusan pemerintahan konkuren adalah
A.pendidikan B.kesehatan C.tenaga kerja D.penentuan hari besar agama E.pembinaan kerukunan antar suku
4)UU yang mengatur tentang urusan pemerintahan daerah adalah
5)Berikut ini adalah lembaga lembaga yang bertujuan mengadili perkara hukum di Indonesia demi tegaknya hukum adalah
DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan pemerintah sebagai lembaga eksekutif.
2.=Prinsip Akuntabilitas
Penjelasan:
Prinsip Akuntabilitasdalam ketentuan ini adalah penanggungjawab penyelenggaraan suatu Urusan Pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu Urusan Pemerintahan.
3.=C.Tenaga Kerja
Penjelasan:
Urusan Pemerintahan Pilihan:Kelautan dan perikanan,Pariwisata,Pertanian,Kehutanan,Energi dan sumberdaya mineral,Perdagangan,Perindustrian,Transmigrasi.
4.=Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5)
Penjelasan:
Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.
Jawaban :
1. = DPR
Penjelasan :
DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan pemerintah sebagai lembaga eksekutif.
2. = Prinsip Akuntabilitas
Penjelasan :
Prinsip Akuntabilitas dalam ketentuan ini adalah penanggungjawab penyelenggaraan suatu Urusan Pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu Urusan Pemerintahan.
3. = C. Tenaga Kerja
Penjelasan :
Urusan Pemerintahan Pilihan : Kelautan dan perikanan, Pariwisata, Pertanian, Kehutanan, Energi dan sumberdaya mineral, Perdagangan, Perindustrian, Transmigrasi.
4. = Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5)
Penjelasan :
Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.
5. = Kabinet