c.menetapkan peraturan pemerintah d. membentuk Undabg undang
2.berikut ini lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen, kecuali...
a.MPR. b.DPR. c.presiden. d.DPA
DenmazEvan
Kategori Soal : PPKN-Lembaga Negara Kelas : 6 SD Pembahasan :
1. Berkaitan dengan fungsi legislasi, tugas dan wewenang DPR : - Menyusun Program Legislasi Nasional - Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang - Menerima RUU yang diajukan oleh DPD - Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD - Menetapkan UU bersama dengan Presiden - Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang
Berkaitan dengan fungsi anggaran, tugas dan wewenang DPR:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
berkaitan dengan fungsi pengawasan, tugas dan wewenang DPR:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah - Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD
Tugas dan wewenang DPR lainnya :
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk:
* menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan negara lain * mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial
* Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal:
# pemberian amnesti dan abolisi
# mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Jawaban : D. membentuk Undang-Undang
2. Lembaga-lembaga negara setelah amandemen UUD 1945 :
Kelas : 6 SD
Pembahasan :
1.
Berkaitan dengan fungsi legislasi, tugas dan wewenang DPR :
- Menyusun Program Legislasi Nasional
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang
Berkaitan dengan fungsi anggaran, tugas dan wewenang DPR:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
berkaitan dengan fungsi pengawasan, tugas dan wewenang DPR:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD
Tugas dan wewenang DPR lainnya :
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk:
* menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan negara lain * mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial
* Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal:
# pemberian amnesti dan abolisi
# mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Jawaban : D. membentuk Undang-Undang
2. Lembaga-lembaga negara setelah amandemen UUD 1945 :
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Presiden dan Wakil Presiden
- Kementrian Negara
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Komisi Yudisial (KY)
Jawaban : d. DPA (Dewan Pertimbangan Agung)