1.landasan hukum berdasarkan kedaulatan ! 2.pembagian kekuasaan dalam negara !
iiyaaa
1. kagak tau 2. ada legislatif --> pembuat peraturan eksekutif --> pelaksana perturan yudikatif --> pengawas peraturan ( teori jhon lock)
0 votes Thanks 0
sitiardiaantii
Landasan hukum ada 2 yaitu: 1. pembukaan uud negara republik indonesia tahun 1945 alinea keempat yaitu "...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undaang undang dasar negara indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat..." 2. pasal 1 ayat 2 uud negara republik indonesia tahun 1945
pembagian kekuasaan: 1. kekuasaan legislatif 2. kekuasaan eksekutif 3. kekuasaan yudikatif
2. ada legislatif --> pembuat peraturan
eksekutif --> pelaksana perturan
yudikatif --> pengawas peraturan ( teori jhon lock)
1. pembukaan uud negara republik indonesia tahun 1945 alinea keempat yaitu "...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undaang undang dasar negara indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat..."
2. pasal 1 ayat 2 uud negara republik indonesia tahun 1945
pembagian kekuasaan:
1. kekuasaan legislatif
2. kekuasaan eksekutif
3. kekuasaan yudikatif