Dalam Islam, shalat dilakukan dengan posisi yang disebut sujud, yaitu bersujud dengan menekuk kedua lutut, menempatkan kedua telapak tangan di atas lantai dan meletakkan dahi dan hidung di atasnya.
Namun, ketika berada di atas kapal laut yang sedang bergerak, kondisi lingkungan bisa sangat berbeda dengan di darat. Oleh karena itu, ada perbedaan dalam cara melakukan shalat di atas kapal laut.
Menurut pandangan mayoritas ulama, ketika melakukan shalat di atas kapal laut yang sedang bergerak, dianjurkan untuk melakukan shalat dengan posisi duduk. Namun, jika kondisi kapal stabil dan tidak terlalu bergoyang, maka sebaiknya shalat dilakukan dengan posisi berdiri seperti biasa.
Oleh karena itu, jawaban yang benar adalah c. duduk. Namun, jika kapal laut sedang stabil, maka jawaban yang benar bisa menjadi a. berdiri. Namun, ketika kapal laut sedang bergoyang dengan sangat kuat, maka posisi shalat dengan jongkok atau miring ke kanan juga dapat digunakan sebagai alternatif, tergantung pada kondisi yang memungkinkan dan kemampuan individu yang melaksanakan shalat.
Jawaban:
C. Duduk
Penjelasan:
Dalam Islam, shalat dilakukan dengan posisi yang disebut sujud, yaitu bersujud dengan menekuk kedua lutut, menempatkan kedua telapak tangan di atas lantai dan meletakkan dahi dan hidung di atasnya.
Namun, ketika berada di atas kapal laut yang sedang bergerak, kondisi lingkungan bisa sangat berbeda dengan di darat. Oleh karena itu, ada perbedaan dalam cara melakukan shalat di atas kapal laut.
Menurut pandangan mayoritas ulama, ketika melakukan shalat di atas kapal laut yang sedang bergerak, dianjurkan untuk melakukan shalat dengan posisi duduk. Namun, jika kondisi kapal stabil dan tidak terlalu bergoyang, maka sebaiknya shalat dilakukan dengan posisi berdiri seperti biasa.
Oleh karena itu, jawaban yang benar adalah c. duduk. Namun, jika kapal laut sedang stabil, maka jawaban yang benar bisa menjadi a. berdiri. Namun, ketika kapal laut sedang bergoyang dengan sangat kuat, maka posisi shalat dengan jongkok atau miring ke kanan juga dapat digunakan sebagai alternatif, tergantung pada kondisi yang memungkinkan dan kemampuan individu yang melaksanakan shalat.